Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara tidak otomatis membuat Jakarta lepas dari sejumlah persoalan.
Proses pembangunan dan pemindahan IKN membutuhkan waktu panjang. Jakarta dan daerah sekitarnya masih tetap akan jadi episentrum ekonomi nasional, setidaknya dalam beberapa tahun mendatang.
Kembali ke persoalan data kependudukan Jakarta, ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan.
Dari sisi akuntabilitas keuangan, menjadi masalah apabila bantuan sosial diberikan tidak tepat sasaran. Penduduk yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta, semestinya tidak berhak lagi menikmati bantuan sosial. Hak dan kewajiban turut berpindah ke daerah tujuan mereka.
Dengan demikian, menjadi penting untuk dilakukan pemutakhiran data kependudukan yang riil. Apalagi, Undang-undang tentang administrasi kependudukan sudah mengamanatkan bahwa setiap peristiwa kependudukan, termasuk pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor untuk dibuatkan Surat Keterangan Pindah dan selanjutnya penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada disparitas kualitas pelayanan publik antara Jakarta dengan daerah penyangga.
Boleh jadi hal tersebut yang membuat warga enggan melepas status kependudukannya dari Jakarta, supaya tetap bisa mengakses layanan pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Sebetulnya ini tantangan bagi pemerintah daerah (kabupaten/kota maupun provinsi) tetangga untuk bisa memberi layanan terbaiknya.
Dalam taraf tertentu, pemerintah pusat juga perlu turut ambil bagian memfasilitasi hal tersebut.
Utamanya jika berkaitan dengan warga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga dampak dari penegakkan aturan oleh Pemprov DKI Jakarta dapat dimitigasi dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.