Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com - 09/05/2023, 15:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang meringankan hukuman Teddy Minahasa.

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Hakim Jon, Selasa (9/5/2023).

Sepanjang pengabdiannya selama tiga dekade di institusi Polri, Teddy Minahasa disebut merupakan pegawai berprestasi.

Ia sering mendapat berbagai penghargaan, seperti piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Disambut Sorakan Kecewa Penonton Sidang

Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Hakim Jon.

Teddy beberkan prestasinya

Sebelumnya pada Kamis (13/4/2023), Teddy membeberkan riwayat perjalanan kariernya di institusi Polri.

Dalam pleidoi berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", Teddy mengaku lahir dan besar dari keluarga yang kurang mampu.

"Pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk Akabri, karena saya yakin bahwa kedua orangtua saya tidak akan mampu membiayai saya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di perguruan tinggi," ujar Teddy.

Setelah itu, Teddy melanjutkan pendidikan di akademi kepolisian selama empat tahun.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beberkan Alasannya

Teddy mengaku kariernya meningkat secara eskalatif karena memiliki banyak prestasi dan rajin berkontribusi pada acara nasional di bidang olahraga dan organisasi kemasyarakatan.

Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Kapolda Sumatera Barat, staf ahli manajemen Kapolri, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, staf ahli wakil presiden, ajudan wakil presiden, dan komandan satuan tugas calon Presiden Joko Widodo.

"Sederet jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," jelas Teddy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com