Sudinhub Jakarta Selatan tak berniat membawa kasus kekerasan ini ke jalur hukum. Emiral berujar, anggotanya yang menjadi korban telah legawa dan enggan memperpanjang kasus.
"Anggota saya sudah memaafkan. Kasusnya tidak akan kami bawa ke pihak kepolisian," ujar dia.
Selain memaafkan kesalahan pelaku, anggota Sudinhub itu berbesar hati lantaran KHS hanya emosi sesaat. Alhasil, KHS hanya diberi imbauan supaya tak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
"Dia bilang ke saya gini, 'Biarinlah, Pak, saya maafin saja'. Intinya jangan dilakukan lagi pelanggaran itu dan jangan suka emosi," ungkap Emiral.
Baca juga: Sopir Taksi Online Gigit Lengan Anggota Dishub Jaksel karena Panik dan Emosi
Selain itu, sopir taksi online juga bersedia membayar denda akibat kesalahan yang dilakukan. KHS membayar denda Rp 500.000 sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Iya, dia mengakui kesalahannya, bayar denda Rp 500.000. Mobilnya juga langsung diambil lagi dengan catatan tidak boleh mengulang kesalahan yang sama," tutur Emiral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.