"Jadi memang kembali kepada sikap independensi maupun profesionalisme dari bawahan," kata Sugeng.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa dan Senyum Sang Jenderal...
Bambang menambahkan, kultur relasi senior-junior juga sulit dihilangkan dari tubuh Polri jika pembenahan hanya dibebankan kepada Kapolri.
Oleh sebab itu, Bambang menilai, perlu adanya political will atau kemauan politik dari pemerintah.
"Negara harus turun tangan untuk membenahi Polri," imbuh Bambang.
Bambang lalu berpendapat, pemerintah bisa mengambil opsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau tidak ada revisi, kondisinya akan seperti ini terus. Secara mendasar, kan aturan yang mendasar itu apa? Undang-Undang Kepolisian itu sendiri," terang Bambang.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonis keduanya terbukti melakukan tindak pidana.
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim memvonis Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Dody divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Pengamat: Kontrol dan Pengawasan Polri Sangat Lemah
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.