Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Masalah Helm, Dua Pemuda di Koja Duel Pakai Celurit, Satu Orang Tewas

Kompas.com - 22/05/2023, 16:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda di Koja berinisial MAH (17) dan IR (19) berduel menggunakan celurit pada Minggu (14/5/2023) pukul 02.00 WIB. MAH tewas dalam perkelahian itu.

Kejadian berawal saat IR meminjam helm milik MAH pada Kamis (16/3/2023). Namun, helm tersebut hilang. Saat diminta mengembalikan helm itu, IR memberi tahu MAH bahwa barang pinjamannya hilang.

"MAH meminta ganti dengan harga Rp 200.000, tetapi IR tidak mempunyai uang dan tidak sanggup mengganti," kata Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangannya, Senin (22/5/2/2023).

Baca juga: Pasutri Penipu Modus Jastip War Tiket Coldplay Ditangkap di Bantul

Karena itu, MAH marah kepada IR. MAH mengirim pesan melalui WhatsApp berisi ajakan berkelahi satu melawan satu menggunakan celurit.

Dalam percakapan WhatsApp tersebut, MAH sudah menentukan tempat mereka duel, yakni di Jalan Dukuh Barat Raya, RT 008 RW 17, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Agung mengungkapkan, IR awalnya tidak mengindahkan tantangan tersebut. Namun, MAH tetap memaksanya.

"Kemudian, 14 Mei 2023 pukul 01.10 WIB di TKP, terjadilah perkelahian satu lawan satu antara IR dan MAH denggan menggunakan dua bilah celurit. Awalnya IR tidak mempunyai celurit, tapi NZR (18) memberikan sebilah celurit kepada IR atas suruhan MAH," ucap Agung.

"Pelalu saling bacok," imbuh Agung.

Baca juga: Jelang Deadline, Dua Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan

Setelah perkelahian tersebut, NZR membawa MAH ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja karena MAH mengalami luka bacok.

"Di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan kiri dan luka robek di jari tengah sebelah kanan. Sekira pukul 05.30 WIB, NZR mendapatkan kabar dari pihak RSUD Koja bahwa MAH meninggal dunia," kata dia.

Insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (14/5/2023). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/40/V/2023/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni IR dan NZR.

Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...

IR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, NZR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari tersangka IR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com