Penyidik sejak awal mengaku tidak bisa menahan Bani karena dia sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Dihentikan Sementara
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," kata Karyoto.
Putri yang sempat ditahan kini dibebaskan dan diberi waktu untuk merenungkan perbuatannya.
"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto.
"Artinya di kedua belah pihak. Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," tambah dia.
(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.