JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama diminta oleh Inspektorat untuk memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Hal itu untuk membuktikan fakta dari jumlah aset milik Ngabila setelah mengumbar nominal gajinya sebesar Rp 34 juta tetapi catatan LHKPN Rp 73.188.080.
"LHKPN ini memungkinkan untuk adanya penyesuaian dan perbaikan fakta yang ada," ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh kepada wartawan Jumat (26/5/2023).
Permintaan itu karena Ngabila disebut belum melapor keseluruhan aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sesumbar Nominal Gaji di Medsos, Pejabat Dinkes DKI Menyesal dan Minta Maaf
Menurut Syaefuloh, laporan semua kepemilikan harta dari setiap pejabat, termasuk lingkup Provinsi DKI Jakarta merupakan aturan yang wajib dilakukan.
"Saya menyarankan (Ngabila) untuk melaporkan apa adanya. Tinggal nanti teman-teman dari KPK menilai apakah ini bisa diterima dengan laporan yang baru. Mudah-mudahan bisa diterima," ucap Syaefuloh.
Ngabila sebelumnya disebut belum melapor seluruh kepemilikan aset. Dalam LHKPN, ia tercatat hanya memiliki aset berupa satu unit mobil Taruna CX 2000 senilai Rp 40 juta yang berasal dari warisan.
Selain itu, Ngabila memiliki kas dan setara kas senilai Rp 33.188.080. Tercatat ia tidak memiliki tanah, bangunan maupun utang.
Ngabila Salama diketahui mengungkapkan nominal gajinya melalui akun Twitter-nya, @ngabila, pada 15 Mei 2023.
Baca juga: Inspektorat Periksa Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Nominal Gaji, Ingatkan Gaya Hidup Sederhana
Dalam cuitannya yang berupa balasan untuk pengguna akun Twitter lain, Ngabila mengaku berteman dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ngabila lalu menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya dia cari muka alias "menjilat" langsung ke atasannya.
"Saya eselon 4 di dki thp (take home pay) udah 34 jt sebulan ngapain capek2 jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar (menilai) saya. Pasti salah," tulisnya dalam cuitan yang sama.
Untuk diketahui, imbauan soal tak pamer harta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.
Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Nominal Gaji, Inspektorat Gali Motif yang Bersangkutan
Tak lama, Ngabila mengucapkan permintaan maaf usai sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai puluhan juta rupiah.
Ngabila mengungkapkan permintaan maaf melalui akun Twitter miliknya @ngabila, pada 17 Mei 2023.
"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya, dikutip Minggu (21/5/2023).
"Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk smw saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga.Aamiin YRA," tulisnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.