Akibat alat kelaminnya diremas, Bani menderita penyakit hernia. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mendiagnosis penyakit Bani.
"Dalam database RS (rumah sakit) memang tidak ada gejala hernia. Muncul gejala hernia itu setelah adanya pergumulan," kata Eka.
Kondisi yang dialami Bani membuatnya kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Bani Idham Disebut Idap Hernia Usai Alat Kelaminnya Dilukai oleh Istri
"Jadi gejala yang dialami kembang kempis di bagian buah zakar, kadang kendur bahkan pakai alat bantu celana dalam biar enggak turun, sampai saat ini pakai alat penyangga," ucap dia.
Dalam waktu dekat, Bani berencana menjalani operasi di bagian alat kelaminnya.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya Bani Idham justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat Bani Idham tersinggung.
Bani Idham kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani Idham.
Bani Idham lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan. Belakangan, penahanan Putri akhirnya ditangguhkan.
(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fabian Januarius Kuwado).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.