JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial T (34) babak belur dihajar warga saat ketahuan mencuri televisi milik warga di Jalan Akasia, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @pokdar_kapuk , pelaku yang bertelanjang dada duduk di jalanan depan rumah warga.
Sambil melindungi kepala dengan tangannya, T ditendang seorang warga. Tendangan itu mengenai wajah pelaku.
Tak lama kemudian, warga tersebut masuk ke ruangan lalu keluar lagi sambil membawa sebuah benda. Ia lanjut memukul kepala pelaku.
Kemudian, terdengar suara warga lainnya yang melarang agar pelaku tak dihajar lagi.
"Udah, udah. Bocor, bocor, bawa ke polisi," kata salah satu warga dalam video.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan T, mencoba mencuri televisi pada Sabtu (27/5/2023).
"Saat korban sedang bekerja, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan pelaku mengambil televisi," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?
"Perilaku tersebut diketahui oleh warga lain, dan langsung mengamankan pelaku," lanjut dia.
T lantas digiring ke Mapolsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasoloan mengatakan, T telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.