Imbas S ditangkap Bawas MA karena terlibat praktik penyuapan, atasan langsung pelaku ikut terseret.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan, B, atasan pelaku dicopot dari jabatannya sebagai panitera.
Dia menyatakan, panitera B terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita juncto Pasal 3 huruf f juncto Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan atau tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut, padahal ia sudah mengetahuinya," terang Sobandi.
Oleh sebab itu, panitera tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Baca juga: Tertangkap Terima Suap, Juru Sita PN Jakarta Barat Dipecat sebagai PNS
"Dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan," imbuh dia.
Suharto menerangkan bahwa operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh tim MS Bawas MA merupakan wujud komitmen pimpinan MA guna membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
Ke depannya, operasi ini bakal terus dilakukan ke seluruh satuan kerja di bawah MA di seluruh Indonesia.
Sehingga, penyimpangan dari aparatur pengadilan dapat dicegah dan ditangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.