Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Juru Sita PN Jakbar Terseret Kasus Suap, Berujung Pemecatan dan Pencopotan Atasan...

Kompas.com - 31/05/2023, 07:49 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita senior di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Humas PN Jakarta Barat Yulisar mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (17/5/2023).

Bawas MA menangkap S yang diduga menerima uang suap penanganan perkara.

Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap

"Benar (ditangkap) tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ungkap Yulisar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Yulisar belum dapat merinci jumlah uang suap yang diterima S. Dia menyebut bahwa pelaku berperan menunda eksekusi tanpa kewenangan.

"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," jelas dia.

S lantas diperiksa secara intensif oleh penyidik berkait perkara yang melibatkanya. Adapun Yulisar berujar, sementara ini S diduga melakukan praktik korupsi seorang diri.

"Pelaku sendiri, karena memang inisiatif sendiri," ucap Yulisar.

Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif

Dipecat dari PNS

S kini dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juru Bicara MA, Suharto menjelaskan S terjaring OTT saat berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat sekitar pukul 14.32 WIB.

"Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut, tim mystery shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," papar Suharto dalam keterangannya, Selasa.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Bawas MA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

S dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf l juncto Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Suharto.

Sanksi disiplin ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, tim pemeriksa Bawas MA juga memeriksa atasan langsung S dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Juru Sita yang Diduga Terima Suap Belum Disanksi, PN Jakarta Barat Tunggu Keputusan Bawas MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com