Mereka mendesak Ahok mengkaji kembali rencana pembangunan JLNT Pluit. Namun, Ahok saat itu menegaskan tetap akan membangun jalan layang itu.
"Makanya saya bilang kalau cuma nolak gitu, warga Pluit yang mana? Jadi Presiden saja syaratnya cuma 50 persen plus 1," kata Ahok di Balai Kota, Senin (26/10/2015).
Adapun beberapa alasan penolakan pembangunan jalan layang tersebut karena warga tidak dilibatkan dalam penyusunan dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kemudian pembangunan JLNT Pluit mempergunakan sebagian besar badan Tanggul Pluit sehingga sangat potensial menyebabkan jebolnya tanggul yang mengakibatkan banjir.
Baca juga: Sudah 9 Hari Dikasih Kelonggaran, Baru Satu Ruko di Pluit Kembalikan Fungsi Saluran Air
Bila banjir, bukan hanya berdampak buruk pada warga, melainkan juga mengganggu pasokan listrik ke PLTU Muara Karang yang merupakan sumber listrik untuk Jawa-Bali.
Ketiga, pembangunan jalan di atas tanggul adalah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, khususnya Pasal 15.
Kendati demikian, Ahok berkukuh proyek JLNT itu tidak melanggar aturan apa pun, termasuk kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ahok menjelaskan, lokasi pembangunan JLNT memang awalnya merupakan trase jalan. Karena itu, lanjut dia, tak ada yang salah dengan pembangunan JLNT.
Bahkan, kata Ahok, pembangunan JLNT Pluit dapat mengurai kemacetan di wilayah sekitar. "Sekarang dibikin jalan, mau dinaikin supaya langsung naik masuk ke tol," kata Basuki.
(Penulis : Kurnia Sari Aziza, Adryan Yoga Paramadwya (Kompas.id), Gerald Leonardo Agustino (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.