JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi dianggap menjadi salah satu penyumbang emisi gas buang terbesar atas buruknya kualitas udara di Jakarta.
Untuk memastikan semua kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar (UEA) 2023 pada Senin (5/6/2023).
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting, yaitu sosialiasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca juga: Ramai-ramai Ikut Uji Emisi Kendaraan demi Kualitas Udara Jakarta Lebih Baik
Selain Taman Satwa Ragunan, penyelenggaraan UEA 2023 juga akan dilakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring berujar, Pemprov DKI tak bisa hanya sekadar mendorong uji emisi kendaraan pribadi jika ingin serius memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Uji emisi kendaraan motor seharusnya dibarengin dengan penyediaan transportasi publik yang memadai dan layak," ucap Raynaldo kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Menurut Raynaldo, pemberian sanksi dan disinsentif kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi belum tentu akan meningkatkan kepatuhan secara siginifikan.
Baca juga: Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan
"Banyak pengalaman yang menunjukan ancaman sanksi tidak sejalan dengan kepatuhan. Yang ada penggunaan kendaraan pribadi akan mencari celah untuk menghindari sanksi," ucap Raynaldo.
Raynaldo berpandangan, sanksi yang efektif harus dibarengi dengan penyediaan transportasi publik yang memadai dan layak. Artinya, kata dia, ini akan menjadi kerja jangka panjang.
"Dan tentunya tidak membebankan pertanggungjawaban sepenuhnya kpd masyarakat," ucap Raynaldo.
Selain itu, kata dia, emisi sumber tidak bergerak dari industri dan pembangkit listrik juga perlu diketatkan. Menurut dia, kualitas udara Jakarta sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan.
"Jangan lupa kalau parameter PM 2,5 tidak hanya dari kendaraan bermotor, tetapi juga dari sumber tidak bergerak (industri). Semuanya harus dibereskan," tutur Raynaldo.
Baca juga: Menanti Aturan Tegas bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta
Dinilai buang-buang waktu dan biaya
Seorang pria bernama Kevin (30) berpendapat bahwa kewajiban uji emisi di Jakarta justru akan membuat banyak warga membeli mobil baru. Sebab, ada kekhawatiran mobil tua yang sudah dimiliki tidak lolos uji emisi.
"Ketimbang perbaiki mobil tua, mendingan beli mobil lagi. Ini jawaban agak gila, tapi pilihannya dia beli mobil lagi yang murah tapi lolos (uji emisi) daripada kena charge (denda) mahal," kata Kevin, Jumat (17/2/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.