"Barang bukti yang berhasil diamankan ada satu HP Vivo 1816, satu HP Oppo A57, satu HP Vivo V7, satu HP Redmi Note 8 warna biru," kata Auliansyah.
"Kemudian, satu akun wallet DANA dengan nomor 081356651187 atas nama Adi, satu sim card dengan nomor 081356651187," tambah Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan, komplotan penipu tersebut beraksi dengan memanfaatkan situasi masyarakat yang membutuhkan tiket.
Terlebih, tiket konser Coldplay relatif sulit didapatkan karena cepat habis terjual.
"Para pelaku ini melihat situasi masyarakat kita banyak membutuhkan tiket dan susah didapatkan," ucap dia.
Keempat pelaku penipuan ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Pasal yang kami terapkan kepada para tersangka Pasal 28 Ayat 1, juncto pasal 45a ayat 1, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Auliansyah.
"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 Miliar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.