Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang "Digantung" Selama 18 Tahun

Kompas.com - 06/06/2023, 10:42 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu penyebab terhambatnya izin pembangunan Gereja Ibu Teresa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga 18 tahun, yakni karena lahan gereja berstatus komersial.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Dari Dinas Cipta Karya dan tata ruang waktu itu menyebut, ada persoalan teknis. Ternyata panitia pembangunan gereja itu membeli bidang tanah di tanah komersial," ujar pria yang akrab disapa Kang Dani tersebut.

Baca juga: Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

"Jadi tanah itu bukan peruntukan tempat ibadah sehingga izinya enggak bisa keluar," lanjut dia.

Wawancara khusus dengan Kang Dani selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:

Sementara dalam aturan dikatakan, tempat ibadah, terutama yang berada di wilayah permukiman, seharusnya dibangun di tanah berstatus fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Peruntukan lain lahan fasos fasum antara lain rumah sakit, pasar, sekolah, dan ruang serbaguna.

Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi selama ini tidak mengomunikasikan hambatan itu kepada pihak gereja.

Hal itu yang akhirnya membuat permohonan izin pendirian gereja mandek selama 18 tahun.

Baca juga: Polemik Gereja di Binjai, Menag Sediakan Kantor Kemenag Setempat Jadi Tempat Ibadah Sementara

Ketika menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Kang Dani langsung mengupayakan izin pendirian gereja dengan berkonsultasi ke berbagai pihak.

Salah satunya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Dari sana dibolehkan kalau pakai fasum, bisa juga tanahnya menjadi namanya kawasan residensial atau permukiman," kata dia.

Sampai akhirnya pada April 2023 Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias izin mendirikan bangunan Gereja Ibu Teresa.

"Saya kira yang penting, aturan dipenuhi kemudian masyarakat bisa menerima. Ya apa lagi? Sudah tidak ada persoalan lagi," ujar Kang Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com