BEKASI, KOMPAS.com - STIE Tribuana membantah telah melakukan pelanggaran admistrasi berat yang mengakibatkan izin operasional kampus dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Suroyo selaku Pemilik Yayasan STIE Tribuana Margahayu, Bekasi Timur, menyinggung hasil 37 temuan dari Kemendikbud Ristek mengenai sanksi administrasi kampusnya.
"Tribuana ada 37 temuan, kami juga sudah sepakat bahwa dari temuan itu tidak ada satu pun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 khususnya Pasal 71 Huruf A sampai K," ujar Suroyo saat klarifikasi di depan awak media, di Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.
Baca juga: Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif
Kata Suroyo, telah disepakati bersama bahwa memang benar ada kelalaian dari pihak kampus berupa input data yang tidak sahih.
Namun, lanjut Suroyo, dia berpendapat bahwa kesalahan tersebut bukan termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Disepakati pula dari Kelembagaan Dirjen Dikti ada kelalaian pihak kampus berupa input data yang tidak sahih, kalau itu kategori pelanggaran ringan-sedang," ujar Suroyo.
Dia lalu mencontohkan, input data yang tidak sahih yakni tentang status mahasiswa yang seharusnya Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diisi pindahan.
Untuk STIE Tribuana, Suroyo akui ada kekeliruan dalam input data daftar nilai mahasiswa yang tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
"Kemudian ada input data yang barang kali semata-mata human error dari petugas, daftar nilai yang ada di base data kami tidak sesuai dengan PDDIKTI," tutur dia.
Suroyo mengatakan, kewajiban yayasan menghapus kembali kekeliruan tersebut. Namun dalam hal ini, penghapusan tidak bisa dilakukan.
"Kalau ada kekeliruan kita ada menghapus kembali LLDIKTI tapi rupanya itu sudah dikunci sehingga sebelum tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) datang, pihak operator telah membuat penghapusan melalui SK Rektor dan Ketua, sudah disampaikan ke LLDIKTI," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional STIE Tribuana, yang beralamat di Jalan Radio, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada awal Mei 2023.
Baca juga: Bobroknya STIE Tribuana Bekasi: Lakukan Jual Beli Ijazah sampai Menggelapkan Dana Beasiswa Mahasiswa
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.