TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia berinisial AR sempat menyodorkan segepok uang kepada keluarga balita berinisial NP (4).
Sebagai informasi, NP merupakan anak perempuan yang diduga dicabuli AR di kediamannya di kawasan Larangan, Tangerang pada April 2023.
Ibunda korban berinisial N mengatakan, uang itu disodorkan AR sesaat setelah meminta maaf karena mencabuli NP.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Tangerang Dicabuli Lansia Saat Diajak Makan di Rumahnya
Uang gepokan yang belum diketahui nominalnya itu juga sempat disodorkan ke neneknya NP sebanyak tiga kali.
"Kalau ke saya cuma sekali. Nominal uangnya enggak tahu berapa, cuma kasih uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000 segepok gitu," kata N saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Kendati demikian, N beserta ibundanya menolak uang tersebut dan tetap melanjutkan kasus ke jalur hukum. Namun, AR lagi-lagi berupaya membujuk pihak keluarga korban.
"(Pelaku) sudah mengakui. Malahan setiap ibu saya ketemu, pelaku selalu nawarin mau duit berapa gitu," ucap N.
Peristiwa dugaan pencabulan itu diketahui N setelah NP mengeluhkan sakit di bagian alat kelamin setelah pulang dari rumah pelaku.
Baca juga: Tertawai Penasihat Hukum Haris-Fatia dalam Sidang, Jaksa Ditegur Hakim
Saat itu, NP awalnya diajak makan sayur tahu oleh AR di rumahnya.
"Iya, anak saya pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit. Pengakuannya diituin (dicabuli) sama yang punya kontrakan," ucap N.
Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu lantas mengecek kondisi buah hatinya ke klinik terdekat.
Dalam pemeriksaan itu, dokter menemukan luka di bagian alat kelamin NP dan selanjutnya menyarankan N untuk segera melaporkan ke polisi.
"Awalnya saya sempat ke dokter, terus disarankan untuk lapor ke polisi soalnya sudah ada luka di kelaminnya," ucap N.
Baca juga: Pemrov DKI: Dana KJP dan KJMU Tahap 1 Senilai Rp 1,5 Triliun Sudah Tersalurkan
Atas peristiwa itu, N melaporkan kemudian melaporkan pemilik kontrakan tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota pada 24 April 2023.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/460/IV/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Zain belum meresponsnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.