Ia pun sudah menjelaskan kondisi perekonomiannya kepada pihak universitas.
"Selain sebagai kepala keluarga, ayahku juga menanggung kebutuhan keluarga nenek kami, jadi seperti sandwich generation gitu," jelas dia lagi.
Sabrina berharap agar pihak UI bisa mempertimbangkan seadil-adilnya soal penentuan UKT bagi semua mahasiswanya. Tidak hanya berdasarkan nominal gaji orangtua saja.
"Jadi jangan hanya berpatok pada slip gaji aja, karena nominal gaji pasti juga sesuai dengan kebutuhan masing masing keluarga. Sangat memohon untuk UI bisa menerima banding kami dan mengurangi nominalnya," pungkas dia.
Tanggapan UI
Menanggapi keluhan UKT mahal itu, pihak UI angkat bicara.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia Amelita Lusia memastikan, tidak ada calon mahasiswa baru (camaba) yang tidak jadi kuliah di UI karena persoalan ekonomi.
"Kami berprinsip tidak ada camaba yang tidak jadi kuliah di UI jika sudah dinyatakan diterima, karena masalah finansial ini," ucap Amel kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Amel menjelaskan, soal penetapan UKT, tersebut sudah didasarkan pada data yang diunggah oleh camaba UI dalam sistem.
Sebab, sebelumnya camaba telah diminta agar melengkapi berkasnya sebagaimana tercantum di sistem penerimaan tersebut.
Jadi, bila camaba UI tidak menyetujui angka penetapan UKT, maka mereka boleh menyampaikan keberatannya dengan mengajukan pertanyaan pada sistem.
Informasi soal pengajuan keberatan tersebut juga telah disebarluaskan kepada camaba lewat sistem.
Pihak UI juga memperpanjang masa untuk melengkapi dokumen sampai tanggal 13 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
"Mulai 14 Juni 2023, Tim Pokja akan meneliti kembali semua dokumen yang diberikan. Nantinya Tim Pokja akan meneliti kembali penetapan UKT yang bersangkutan," terang Amel.
Pada saat bersamaan, kata Amel, UI akan mencarikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi.
Adapun informasi final terkait penetapan UKT akan diumumkan hari ini, 20 Juni 2023.
Lalu, jika camaba sudah mendapat penetapan UKT, UI juga memperbolehkan camaba membayar dengan skema cicilan.
"Jika sudah ada penetapan UKT-nya, maka mahasiswa yang bersangkutan bisa mengajukan cicilan dalam satu semester untuk tiga kali pembayaran," tutur Amel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.