"Tidak lama kemudian, saya disuruh berganti pakaian, dibilang (oleh tetangga) kalau kita harus ke RS Polri (Kramat Jati)," Rusni melanjutkan.
Di RS Polri saat itu, menurut Rusni, ia hanya terdiam.
Tak ada penyidik kepolisian atau pun pihak RS Polri yang menyampaikan soal kondisi atau hasil Sony.
Rusni lantas bertanya kepada keluarganya terkait penyebab kematian Sony.
Menurut pihak keluarga, Sony meninggal karena ditusuk tiga kali di bagian jantung.
"Saya tanya keluarga, kenapa suami aku. Keluarga ada yang warawiri. (Sony disebut) kena begal. Berapa tusukan? (Dijawab) tiga, di jantungnya (Sony)," tutur Rusni.
"Saya berprinsip, kalau kena jantung pasti ada yang meninggal," lanjutnya.
Pada hari yang sama, Rusni membawa jenazah Sony ke kediaman mereka. Rusni tak langsung memakamkan jenazah suaminya pada hari itu juga.
Sebab, keluarga sang suami hendak terlebih dahulu melihat jenazah Sony.
Keesokan harinya atau pada 24 Januari 2023, pihak keluarga baru memakamkan Sony.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.