DEPOK, KOMPAS.com - Rusni Masna Asmita mengungkapkan detik-detik dia menerima kabar meninggalnya sang suami, Sony Rizal Taihitu, di tangan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang.
Rusni mengungkapkan hal itu saat ia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).
Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna semula bertanya kepada Rusni mengenai kapan Sony meninggal.
"Hari Senin, 23 Januari 2023," jawab Rusni kepada Mathilda.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Digelar Siang Ini
Kemudian, Mathilda kembali bertanya, informasi apa yang didapat Rusni terkait meninggalnya sang suami.
Rusni menyebutkan, pada 23 Januari 2023, dia tengah berada di rumahnya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, ia baru saja sarapan bersama salah satu dari dua anaknya.
Kemudian, Rusni mendengar ada salah satu tetangga yang memanggil dia.
"Saya dengar warga mengatakan, 'tante'. Hanya sekilas saja. Saat itu, anak saya keluar...," kata Rusni, yang kemudian berhenti karena menangis.
"(Kemudian), (anak Rusni) kembali, sambil menangis, (bilang) mama, papa (Sony) sudah enggak ada (meninggal)," lanjut Rusni yang terbata-bata karena menangis.
Mathilda kemudian meminta Rusni agar menenangkan diri terlebih dahulu. Kemudian, kepada Rusni, Mathilda meminta cerita tersebut dilanjutkan.
Rusni mengaku tidak mendengar langsung kabar Sony meninggal dari tetangganya.
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan
Akan tetapi, tetangga Rusni menyampaikan kabar Sony telah meninggal melalui anaknya.
Menurut Rusni, banyak tetangganya yang saat itu sudah berada di luar kediamannya.
Kemudian, para tetangga Rusni menyampaikan ucapan bela sungkawa serta kata-kata penyemangat.
"Tidak lama kemudian, saya disuruh berganti pakaian, dibilang (oleh tetangga) kalau kita harus ke RS Polri (Kramat Jati)," Rusni melanjutkan.
Di RS Polri saat itu, menurut Rusni, ia hanya terdiam.
Tak ada penyidik kepolisian atau pun pihak RS Polri yang menyampaikan soal kondisi atau hasil Sony.
Rusni lantas bertanya kepada keluarganya terkait penyebab kematian Sony.
Menurut pihak keluarga, Sony meninggal karena ditusuk tiga kali di bagian jantung.
"Saya tanya keluarga, kenapa suami aku. Keluarga ada yang warawiri. (Sony disebut) kena begal. Berapa tusukan? (Dijawab) tiga, di jantungnya (Sony)," tutur Rusni.
"Saya berprinsip, kalau kena jantung pasti ada yang meninggal," lanjutnya.
Pada hari yang sama, Rusni membawa jenazah Sony ke kediaman mereka. Rusni tak langsung memakamkan jenazah suaminya pada hari itu juga.
Sebab, keluarga sang suami hendak terlebih dahulu melihat jenazah Sony.
Keesokan harinya atau pada 24 Januari 2023, pihak keluarga baru memakamkan Sony.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.