"Yang saya tulis di BAP ini bohong, Yang Mulia," ungkap dia dengan nada lirih.
Hakim yang kaget lantas mempertegas pernyataan Mario.
"Bohong ini? Enggak benar (BAP) ini?" tanya hakim.
Hakim kemudian mempertanyakan lagi alasan Mario membuat BAP palsu.
"Kenapa kamu ucapin? Ini bukti tertulis kan!" ujar hakim.
"Karena di situ saya mau bilang Shane ini orang yang provokasi saya," kata Mario.
Baca juga: Shane Lukas Kenal Mario Dandy di Coffee Shop 2 Tahun Lalu
Dalam persidangan, Shane mengatakan kalau dirinya menyesal karena tidak melerai saat tendangan Mario beberapa kali mendarat ke tubuh D.
"Saya menyesal tentang perlakuan saya pada saat itu, saya sungguh menyesali," kata Shane dengan suara bergetar sambil mengusap air matanya.
Seketika ruang sidang hening beberapa detik. Shane terus menangis di depan hakim, lalu mengeluarkan sapu tangan dari saku belakang sisi kiri celana panjang hitamnya.
Di sisi kanan Shane, terdakwa Mario juga ikut-ikutan menangis. Wajah Mario tampak memerah. Ia beberapa kali menunduk dan mengusap matanya.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Saat Shane Lukas Menangis Ditanya soal Video Penganiayaan D yang Direkamnya, Mario Ikut-ikutan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Shane Lukas Blak-blakan Cerita Adegan Penganiayaan D, Peragakan Tendangan Free Kick ala Mario Dandy
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Joy Andre | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.