BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat, 724 bakal calon legislatif (bacaleg) belum lolos verifikasi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Dari 843 bacaleg, hanya 119 atau 14 persen bacaleg DPRD yang telah lolos verifikasi administrasi.
"Kalau bacaleg berkasnya mau dinyatakan lengkap, harus memenuhi sembilan dokumen. Sembilan dokumen itu harus lengkap dan benar," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi Ali Syaefa saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: SE Penertiban Atribut Parpol Dianggap Berkaitan dengan Pilkada Depok 2024
Ali menjelaskan, bacaleg belum memenuhi persyaratan karena dokumen fotokopi ijazah yang disertakan belum dilegalisasi.
"Yang diminta secara administrasi itu fotokopi ijazah yang dilegalisir. Banyak yang diunggah ke aplikasi sistem itu bukan fotokopi yang sudah dilegalisir, tetapi fotokopi belum dilegalisir," jelas Ali.
Selain karena dokumen tersebut, kata Ali, bacaleg juga belum mengunggah dokumen keterangan tak pernah dipidana dari pengadilan.
Padahal, dokumen tersebut penting karena sebagai bukti bahwa bacaleg tidak pernah dipidana.
"Pembuktian bahwasanya yang bersangkutan tidak pernah dipidana, sampai saat ini ada yang masih belum unggah dokumen surat keterangan dari pengadilan," kata Ali.
Adapun bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut berasal dari hampir semua partai politik.
"Hampir seluruh partai belum lengkap 100 persen. Kalau sampai detail per bacalegnya belum tahu," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 agar setiap bacaleg memperbaiki dokumennya masing-masing.
Apabila dokumen yang sudah diperbaiki tetap tidak memenuhi syarat, maka bacaleg dinyatakan gagal menjadi caleg.
"Nanti kalau misalkan sudah kami lakukan verifikasi kembali ternyata dokumennya belum lengkap, berarti kami memberikan status tidak memenuhi syarat," kata Ali.
Proses verifikasi administrasi perbaikan terakhir dimulai pada 10-30 Juli 2023.
"Kalau belum bisa memperbaiki, artinya dokumennya enggak lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, pencalegannya tidak bisa dilanjutkan," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.