Dalam percakapan di grup tersebut, pihak yang diduga Riang juga menyertakan foto tentang rencana tampilan dari Chinatown yang hendak dibangun.
“Dengan wacana ini, maka harus ada pelaksanaan normalisasi lebar jalan dan fungsi saluran air got,” tutur diduga Riang dalam tangkapan layar yang diperlihatkan Kamaruddin.
Kompas.com sudah meminta tanggapan Riang soal pernyataan Kamaruddin dan isi chat tersebut.
Baca juga: Polemik Ruko di Pluit Melebar ke Dugaan Proyek “Chinatown”, Jakpro Mengaku Tidak Tahu Apa-apa
Kami juga sudah menghubungi kuasa hukum Riang, Joni Sinaga. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban dari keduanya.
Diketahui, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).
Ia dilaporkan atas dugaan perusakan lingkungan dan penggelapan dana
Korban yang tertulis dalam laporan itu bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Dalam kasus ini, Riang dilaporkan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ketua RT Riang Tantang Kamaruddin Buktikan Tudingan Dirinya Terlibat Proyek “Chinatown”
Untuk diketahui, Riang merupakan sosok Ketua RT yang memprotes deretan ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan di wilayahnya sejak 2019.
Pasalnya, ruko tersebut diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air sehingga dianggap melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan garis sempadan bangunan (GSB).
Setelah aksi Riang berseteru dengan salah satu pemilik ruko viral, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar beton-beton di deretan yang melanggar pada Rabu (24/5/2023).
Pembongkaran dilakukan dalam satu hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengimbau kepada pemilik ruko agar melaksanakan pembongkaran secara mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.