JAKARTA, KOMPAS.com - Tudingan adanya proyek Chinatown di kawasan rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara, oleh Ketua RT 011 RW 03 Riang Prasetya masih berlanjut.
Tudingan itu pertama kali diutarakan kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak, saat melaporkan Riang ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum lama ini.
Kamaruddin menduga Riang Prasetya terlibat dalam wacana perubahan kawasan ruko Niaga Pluit menjadi pecinan alias Chinatown.
Baca juga: Saat Serangan Balik Pemilik Ruko Pluit untuk Ketua RT Riang Merembet pada Tudingan Proyek Chinatown
Setelah membuat lahan yang diduga serobot bahu jalan dibongkar, Riang dituduh atas dugaan perusakan lingkunan dan penggelapan menggunakan jabatannya sebagai Ketua RT.
Tuduhan itu kemudian merembet pada dugaan adanya proyek Chinatown. Kamaruddin menuding proyek itulah yang membuat Riang getol membongkar area ruko.
Kamaruddin menyebutkan, Riang diduga memperdagangkan 120 ruko di wilayah RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit kepada pengusaha yang disebut memiliki rencana membangun Chinatown.
"Jadi, kalau rukonya mundur, jalannya akan tersedia 18 meter-20 meter, dan dia memperjualbelikan itu kepada pemilik Chinatown," tutur Kamaruddin kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Polemik Ruko di Pluit Melebar ke Dugaan Proyek “Chinatown”, Jakpro Mengaku Tidak Tahu Apa-apa
Namun, Kamaruddin enggan mengungkapkan siapa pengusaha tersebut. Kamaruddin juga membeberkan percakapan dugaan keterlibatan Riang dalam rencana pembangunan Chinatown itu.
Kamaruddin menunjukkan tangkapan layar dugaan percakapan WhatsApp antara Riang dan Johnson Krisman selaku Ketua RW 08 Kelurahan Pluit sekaligus Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).
Sebagai informasi, YRKB sebelumnya disebut akan membangun gapura di wilayah RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit. Namun, kata Kamaruddin, Riang menolak wacana tersebut.
Dalam bukti percakapan yang diperlihatkan Kamaruddin, Riang meminta Johnson agar proses pembangunan Chinatown diterapkan melalui satu pintu.
“Selamat malam Pak Johnson. Saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja di saya,” bunyi pesan WhatsApp yang diduga dikirim Riang kepada Johnson, yang diungkap Kamaruddin.
Kemudian, berdasarkan percakapan WhatsApp tersebut, Riang mengungkapkan permintaan dari salah satu perusahaan mengenai rencana pembangunan Chinatown.
“Karena konsorsium meminta untuk normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter. Jadi, tahapan yang harus dilakukan bukan pengadaan PJU, sedangkan saat ini lebar jalan hanya 10 meter,” bunyi chat diduga dari Riang kepada Johnson.
“Mohon kiranya dipahami supaya proses ini tidak tumpang tindih dan terkesan ada dualisme. Terima kasih,” sambung dia.
Dalam percakapan di grup tersebut, Riang juga menyertakan foto tentang rencana tampilan Chinatown yang hendak dibangun.
“Dengan wacana ini, maka harus ada pelaksanaan normalisasi lebar jalan dan fungsi saluran air got,” tutur terduga Riang dalam tangkapan layar percakapan yang sama.
Kompas.com sudah meminta tanggapan Riang soal pernyataan Kamaruddin dan isi chat tersebut.
Kompas.com juga sudah menghubungi kuasa hukum Riang, Joni Sinaga. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban dari keduanya.
Baca juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Akan Gugat Pemilik Ruko Nakal
PT Jakarta Propertindo alias Jakpro sebelumnya sudah buka suara soal adanya kabar kawasan Pluit diubah menjadi pecinan alias Chinatown.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syahrial Syarif mengatakan, perusahaan tidak mengetahui soal kabar tersebut.
“Sampai saat ini, kami tidak tahu tentang hal itu,” kata Syahrial saat dihubungi Kompas.com pada Senin (26/6/2023).
Baca juga: Dituding Terlibat dalam Proyek “Chinatown”, Ketua RT Riang: Tuduhan Harus Berlandaskan Hukum
Isu perusahaan kawasan niaga jadi pecinan atau Chinatown bermula dari permasalahan pembongkaran deretan area ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, diduga memiliki maksud terselubung karena memprotes sejak 2019 tentang dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko.
Adapun pembongkaran dilakukan lantaran deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Riang sendiri sempat cekcok dengan salah satu pemilik ruko. Video perselisihan itu kemudian sempat viral di media sosial lantaran pemilik ruko tak terima atas tuduhan itu.
Pembongkaran akhirnya dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan batas waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.