Dalam percakapan Riang di grup tersebut, dia juga menyertakan foto tentang rencana tampilan dari Chinatown yang hendak dibangun.
“Dengan wacana ini, maka harus ada pelaksanaan normalisasi lebar jalan dan fungsi saluran air got,” tutur Riang dalam bukti yang diperlihatkan Kamaruddin.
Kompas.com sudah meminta tanggapan Riang dan kuasa hukum Riang, Joni Sinaga, berkait pernyataan Kamaruddin.
Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari keduanya.
Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).
Dalam kasus ini, Riang dilaporkan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Ia dilaporkan atas dugaan perusakan lingkungan dan penggelapan dana.
Korban yang tertulis dalam laporan itu bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Untuk diketahui, Riang merupakan sosok Ketua RT yang memprotes pembongkaran deretan ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan di wilayahnya sejak 2019.
Baca juga: Kala Ketua RT Riang Dilaporkan Pemilik Ruko Pluit ke Polda Metro Jaya, tapi Tak Gentar Melawan...
Pasalnya, ruko tersebut diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air sehingga dianggap melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan garis sempadan bangunan (GSB).
Setelah aksi Riang berseteru dengan salah satu pemilik ruko viral, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara membongkar beton-beton di deretan yang melanggar pada Rabu (24/5/2023).
Pembongkaran dilakukan dalam satu hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengimbau kepada pemilik ruko agar membongkar secara mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.