JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara sekaligus motivator Mario Teguh tengah tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Kasus ini menambah catatan hitam sang motivator, yang mana ia sebelumnya juga pernah dilaporkan dan berurusan dengan pihak kepolisian.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah sejumlah kasus yang menyeret nama Mario Teguh.
Pada Rabu (5/10/2016), Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto, melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mario Teguh Dilaporkan Kiswinar ke Polisi
Kiswinar dan Aryani melaporkan Mario Teguh karena mereka sudah kesal dengan tindakan tak wajar yang dilakukan sang motivator.
Saat itu, Mario Teguh dengan lantang dan tegas tidak mengakui Ario Kiswinar sebagai anaknya serta menuduh Aryani Soenarto berselingkuh dengan Mr X.
Beberapa waktu kemudian, Mario Teguh akhirnya mengakui bahwa Ario Kiswinar merupakan anak kandungnya.
"Pak Mario Teguh mengatakan bahwa si Ario Kiswinar adalah putra dari hasil perkawinan dia dengan Bu Aryani," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Selain itu, hasil pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) membuktikan bahwa Ario Kiswinar merupakan anak biologis Mario dari pernikahannya dengan Aryani Soenarto.
"Hasil DNA Ario Kiswinar Teguh adalah anak biologis dari Sismaryono Teguh (Mario Teguh) dan Aryani Soenarto," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).
Baca juga: Hasil Tes DNA: Ario Kiswinar Anak Biologis Mario Teguh
Namun, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Mario Teguh.
"Iya sudah di SP-3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2017).
Argo menjelaskan, penyelidikan dihentikan lantaran penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Mario Teguh dalam kasus tersebut.
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal bukti yang masih kurang.
"Setelah melakukan gelar perkara penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus itu karena tidak cukup bukti," kata Argo.
Baca juga: Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Mario Teguh
Pada 26 Oktober 2022, korban penipuan dugaan tindak pidana penipuan robot trading Net89 melaporkan 134 pelaku ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan, dari 134 pelaku yang dilaporkan 5 di antaranya adalah publik figur, salah satunya Mario Teguh.
Zainul menyebut Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.
Ia juga diduga mempromosikan serta memengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89
Namun, kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam aktivitas aplikasi robot trading Net89.
“Yang jelas klien saya sama sekali tidak mengetahui dan bukan member dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI,” ujar Elza di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Elza mengatakan bahwa kliennya sempat direkrut (hire) oleh sebuah komunitas yang berisi kumpulan pengusaha pada 24 Februari 2021 hingga 24 Oktober 2021.
Di komunitas itu, ia memberikan edukasi untuk menambah penghasilan selama masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, menurut Elza, komunitas itu tidak berkaitan dengan aplikasi Net89. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelatihan atau coaching.
“Itu pun komunitas yang tidak ada hubungannya dengan Net89 atau PT SMI itu adalah komunitas menurut penyampaian yang hire Mario, itu kumpulan dari pengusaha yang bisa dapatkan link pada masa pandemi itu tahun 2021,” ucap Elza.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Mario Teguh Bukan Member dan Tak Terlibat Aktivitas Net89
“Sehingga itu ada pengusaha properti, coffee shop sampai ke masalah pengusaha sandal selop dan segala rupa dari kelompok itu,” imbuh dia.
Pada 16 Juni 2023, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Laporan terhadap Mario Teguh dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen.
Menurut Djamaluddin, duduk perkara masalah ini berawal dari perjanjian bisnis yang dilanggar Mario Teguh.
Tak hanya Mario, kasus ini juga menyeret nama istrinya lantaran disebut turut serta menjadi brand ambassador atau duta suatu produk perawatan kecantikan.
Baca juga: Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 Miliar
Djamaludin menyebut Mario Teguh awalnya menawarkan jasa endorsement seharga Rp 15 miliar terhadap korban. Namun, kliennya tak mampu atas nominal tersebut.
"Sehingga terjadi tawar-menawar. Lalu (harga turun) jadi Rp 5 miliar,” kata Djamaludin, Jumat (14/7/2023).
Mario Teguh menjanjikan produk milik korban akan terjual banyak di luar negeri. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming ratusan ribu agen menjadi reseller produk.
"Bahkan, janjinya Mario Teguh (produk itu) dapat dijual sampai ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, sampai ke luar negerilah,” imbuh dia.
Akan tetapi, Mario Teguh dan istrinya tak menepati janji meski telah menerima sejumlah uang. Padahal, kliennya itu sampai menjual mobil dan rumahnya untuk memenuhi syarat.
Namun, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya buka suara mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Mario membantah kliennya menipu korban.
Baca juga: Pengacara Bantah Mario Teguh Terima Rp 5 Miliar dan Janjikan Jadi Brand Ambassador
Hal itu disampaikan kuasa hukum melalui keterangan tertulis yang diunggah di Instagram Mario Teguh @marioteguh.
"Berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tegas kuasa hukum Mario, Sabtu (15/7/2023).
Dia menyampaikan, Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak yang bersangkutan.
Kuasa hukum juga mengatakan Mario tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi agar pihak yang melapor ke polisi itu segera meminta maaf kepada kliennya dan masyarakat.
“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum.
Baca juga: Dilaporkan Terkait Penipuan, Mario Teguh Somasi Pelapor agar Minta Maaf
Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.
(Penulis: Akhdi Martin Pratama, Rahel Narda Chaterine, Baharudin Al Farisi, Xena Olivia, Rizky Syahrial | Editor: Ana Shofiana Syatiri, Dani Prabowo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.