TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - BD alias Budyanto mengaku bersalah karena telah menganiaya istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Penyataan itu disampaikan langsung Budyanto ketika dihadirkan polisi pada konferensi pers atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Saat itu, Budyanto tersedu-sedu bahkan sesekali menundukkan kepalanya ketika menyampaikan permintaan maaf tersebut.
"Saya Budyanto Djauhari. Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, Memukuli istri saya," kata Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri hamil di Serpong Positif Sabu
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf, mungkin segitu saja yang dapat saya sampaikan," ucap dia.
Budyanto enggan mengungkapkan alasan pengancaman yang sempat dilontarkannya kepada istri dan keluarga korban setelah penganiayaan itu berlangsung.
"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. (Tapi) tidak bisa disampaikan,"ujar Budyanto.
Adapun Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Tangsel.
Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Kapolres Tangsel Minta Maaf atas Kasus Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan atas kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Baca juga: Karena Ancam Keluarga Korban, Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Akhirnya Ditahan Polisi
TM (20) dianiaya suaminya, BD (38) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Zaki, tetangga korban mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Warga setempat mencoba menenangkan BD. Namun, BD malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.