Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum D, Orangtua Mario Dandy Boleh Tanggung Pembayaran Restitusi

Kompas.com - 19/07/2023, 09:56 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari D (17), yakni Mellisa Anggraini, menyerahkan sepenuhnya persoalan restitusi untuk korban kepada majelis hakim.

Harta keluarga Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa penganiayaan D, sedang dibekukan. Namun, Mellisa berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan soal restitusi tersebut.

"Biarkan hakim yang menilai dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Tetapi dalam undang-undang LPSK, diberikan ruang untuk orangtuanya untuk masuk sebagai pihak yang bersedia menanggung terkait pengembalian kondisi ini," ucap Mellisa di depan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Hadiri Sidang, Bahas Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy

Apakah nantinya restitusi itu akan dalam bentuk uang atau masa hukuman terdakwa yang lebih berat, Mellisa berharap bisa diselesaikan secara adil.

"Yang kami titik beratkan di sini adalah mengenai masa depan D, terkait dengan kognisinya. Maka saya bilang enggak bisa fokus terhadap fisik saja. D ini kan yang hancur dan rusak ini bagian otak, penurunan fungsi otak," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, LPSK mencatat restitusi atau ganti kerugian penganiayaan D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, dilansir dari Antara, Kamis (15/6/2023).

Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi, konsumsi, termasuk biaya keluarga saat mengurus D saat di rumah sakit dan proses hukum.

Baca juga: Restitusi Penganiayaan D Jadi Perdebatan, Akankah Mario Dandy Lolos dari Tanggung Jawab Rp 120 Miliar?

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orangtuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," kata dia.

LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

Terlebih lagi, penderitaan D juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah. Atas kondisi itu, kata Susi, masa muda D untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.

Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com