Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma pasca-kejadian yang menimpanya.
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," imbuh Roland.
Adapun aksi bejat FR diketahui usai korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya saat buang air kecil.
Mendengar keluhan anaknya, sang ibu langsung melapor ke Mapolsek Metro Tamansari. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis ini.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," tutur Ramondias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.