"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Saat Jakpro Terbukti Mengatur Pemenang Tender dalam Proyek Revitalisasi TIM...
Sementara itu, Kepala Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan, upaya banding yang dilakukan oleh perusahaan merupakan hal wajar.
"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kami lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti ya," ujar Deswin dalam keterangannya.
Menurut Deswin, PT Jakpro memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, paling lama 14 hari setelah putusan majelis komisi dijatuhkan.
Setelah permohonan diajukan, KPPU akan langsung melimpahkan putusan majelis komisi, beserta bukti-bukti pelanggaran ke pengadilan niaga.
"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," kata Deswin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.