JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Bobby Joseph menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
Permintaan maaf itu ia sampaikan di depan wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf, khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby.
Dengan suara sedikit bergetar, Bobby berjanji tidak mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kali.
"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.
Baca juga: Bobby Joseph Sudah 10 Kali Pesan Tembakau Sintetis lewat Instagram sejak 2020
Tak hanya meminta maaf, figur publik itu juga mengimbau kerabat dan masyarakat luas agar tidak terjebak narkoba.
"Saya juga mau mengimbau kepada teman-teman lain, baik yang saya kenal atau yang tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya, karena sangat sulit untuk keluar dari sini (jerat narkoba)," ucap Bobby.
Bobby Joseph sendiri telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram. Ia ditangkap di wilayah Cinere, Depok, pada Jumat (21/7/2023).
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Polisi: Aktor Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis di Bawah Kasur
Adapun jual-beli barang haram itu dilakukan dengan sistem "tempel".
"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," kata Ardhy.
Ardhy menuturkan, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli tinggal mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.
"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy.
Baca juga: 2 Kali Artis Bobby Joseph Diciduk Terkait Narkoba: Pertama Sabu, Kini Tembakau Sintetis
Ardhy mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi menyita barang terlarang berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," kata Ardhy, Senin (24/7/2023).
Ini merupakan kali kedua Bobby ditangkap. Dia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021. Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.