JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghapus kemiskinan ekstrem di Ibu Kota.
Komitmen itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah menerbitkan intruksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Heru menanggapi pernyataan Fraksi PKS DPRD DKI yang mendesak Pemprov DKI Jakarta menekan angka kemiskinan.
Baca juga: Heru Budi: Pemprov DKI Berkomitmen Hapus Kemiskinan Ekstrem
"Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru usai rapat raripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7/2023).
Lewat instruksi itu, Heru meminta jajarannya untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam menjalankan program berkait penanganan kemiskinan ekstrem.
Namun, dia tidak menjelaskan secara jelas program penanggulangan kemiskinan apa yang sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan upaya sinergitas lintas sektoral dan percepatan program penanggulangan kemiskinan sebagai komitmen menghapus kemiskinan ekstrem," kata Heru.
Heru menambahkan, jajarannya juga telah memperbaiki data terpadu mengenai kemiskinan ekstrem agar lebih akurat.
Dengan begitu, strategi yang disiapkan bisa berjalan maksimal.
"Eksekutif telah melakukan upaya perbaikan data terpadu berbasis sistem informasi dan strategi utama Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," ujar Heru.
Baca juga: Jurus Pemprov DKI Tekan Angka Kemiskinan di Jakarta, Salurkan Bansos Tepat Sasaran
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkap strategi Pemprov DKI Jakarta menekan jumlah penduduk miskin di Ibu Kota.
Premi menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI adalah menggulirkan bantuan sosial kepada mereka yang dinilai membutuhkan.
"Dinas sosial diberi tugas melaksanakan intervensi percepatan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan itu di antaranya pengurangan beban masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat," ujar Premi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Selain itu, Pemprov DKI telah melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).