Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bobby Joseph Ditangkap untuk Kedua Kali, Singgung Sulitnya Lepas dari Jerat Narkoba...

Kompas.com - 26/07/2023, 09:27 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Bobby Joseph ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus penyalahhgunaan narkoba.

Pada 2021, Bobby ditangkap di bilangan Tangerang Selatan setelah kedapatan mengonsumsi sabu.

Dua tahun berselang, dia kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis di rumahnya, kawasan Cinere, Depok, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Polisi: Aktor Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis di Bawah Kasur

 

Kasat Narkoba Mapolres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, tersangka Bobby kedapatan menyimpan 0,46 gram tembakau sintetis.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 0,46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka dan tersangka mengakui barang tersebut adalah milik dari tersangka," kata Ardhy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Selain narkoba, polisi juga turut menemukan dua buah kertas papir untuk melinting tembakau tersebut.

Pesan narkoba lewat medsos dengan sistem "tempel"

Ardhy menjelaskan, barang haram itu didapatkan Bobby dengan memesan lewat Instagram. Di Instagram, ada akun langganannya untuk memesan narkoba.

Bobby juga diketahui telah memesan tembakau sintetis itu beberapa kali.

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram, yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," jelas Ardhy.

Baca juga: Mulusnya Transaksi Narkoba Bobby Joseph: Beli Tanpa Tatap Muka sejak 2020, meski Pernah Ditangkap pada 2021

Transaksi antara Bobby dan pengedar pun dilakukan dengan sistem "tempel" agar tak terendus aparat.

"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," kata Ardhy.

Dalam sistem tempel, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli tinggal mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.

"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy.

Baca juga: Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis secara Eceran, Polisi: Kadang Rp 100.000 atau Rp 300.000

Sejak 2020 hingga 2023, Bobby diketahui membeli narkoba eceran dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Untuk gramnya tidak pasti (setiap membeli). Cuma dia mengaku, kadang dia membeli dengan Rp 100.000, Rp 300.000," tutur Ardhy.

Konsumsi narkoba karena masalah keluarga

Ardhy menjelaskan, Bobby mengaku mengonsumsi narkoba karena masalah keluarga yang ia hadapi. Informasi itu didapatkan polisi setelah menggali keterangan dari tersangka.

"Dia (Bobby Joseph) memang lagi ada masalah keluarga. Mungkin dia stres. Dia juga menyampaikan kepada saya tadi, dia lagi ada permasalahan, makanya dia sampai terjerat," jelas Ardhy.

Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap karena Konsumsi Tembakau Sintetis, Polisi: Ada Masalah Keluarga

Bobby terakhir kali membeli 5 gram tembakau sintetis. Dia sudah menggunakannya sehingga hanya tersisa sedikit.

"Sudah dipakai sama yang bersangkutan. Tadinya 5 gram, cuma dipakai sama yang bersangkutan dan dikonsumsi sendiri. Saat ditangkap, memang sisa 0,46 gram menurut pengakuannya," papar Ardhy.

Singgung sulitnya lepas dari jerat narkoba

Bobby pun secara terbuka meminta maaf kepada keluarganya dan publik atas perbuatannya.

"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf, khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby.

Dengan suara sedikit bergetar, Bobby berjanji tidak mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kali.

"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.

Baca juga: Suara Bergetar, Bobby Joseph Minta Maaf karena 2 Kali Terjerat Narkoba, Janji Tak Ulangi Lagi

Tak hanya meminta maaf, figur publik itu juga mengimbau kerabat dan masyarakat luas agar tidak terjebak narkoba. Sebab, menurut dia, sulit untuk lepas dari jeratan narkoba.

"Saya juga mau mengimbau kepada teman-teman lain, baik yang saya kenal atau yang tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya, karena sangat sulit untuk keluar dari sini (jerat narkoba)," ucap Bobby.

Terancam hukuman lebih berat

Ardhy pun menyatakan, pihaknya akan menjerat Bobby dengan hukuman lebih berat. Sebab, Bobby telah tertangkap dua kali atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Bisa jadi (hukuman lebih berat). Nanti akan kami proses hukum sesuai dengan perundang-undangan dan kami lihat posisi hukumnya seperti apa," kata Ardhy.

Sejauh ini, polisi menjerat aktor tersebut dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk tersangka ini, kami kenakan Pasal 112 ayat 1 subsider, Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, (ancaman) 5-15 tahun (penjara)," jelas Ardhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com