JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang terduga pelaku kasus narkotika berinisial DK (38) tewas dianiaya sembilan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.
Direktorat reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, dari sembilan polisi itu, tujuh orang ditetapkan tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Satu orang diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Sementara satu orang lagi berinisial S masih buron.
Baca juga: Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Polri
Konstruksi pasal yang diterapkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayan berat yang berencana.
"Kemudian Pasal 170 KUHP kemudian subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tutur Hengki.
Delapan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya DK hingga tewas terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra.
Baca juga: Saat Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba yang Diperiksa, Kini Terancam Dipecat...
PTDH terhadap delapan anggota ini berdasarkan empat pasal dari Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.
"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022," ujar Nursyah, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anggota polisi terhadap DK hingga tewas.
Baca juga: Saat Ketergantungan Narkoba Bikin Seorang Pria di Kebon Jeruk Nekat Tanam Ganja di Rumah
Menurut dia, anggota polisi tersebut tidak melaksanakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Poengky, Sabtu (29/7/2023).
Padahal, Poengky mengatakan, pimpinan dan seluruh anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.
Adapun Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh berharap polisi yang aniaya pelaku kasus narkoba hingga tewas harus dipecat dari institusi tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Pidana Narkoba hingga Tewas Terancam PTDH
"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan," ujar Sugeng, Sabtu.
"Dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengki, karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," sambung dia.
Sugeng berpandangan, sidang etik bagi para pelaku harus secepatnya digelar dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(Penulis : Zintan Prihatini, Rizky Syahrial | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.