Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Hoaks Polisi Tilap Baju Bekas Telah Lengkap, Polda Metro Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kompas.com - 01/08/2023, 13:28 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus hoaks polisi yang tilap baju bekas impor atau thrift dalam akun Twitter @askrlfess kini berstatus P-21 atau lengkap.

Berkas ini tercatat pada nomor LP/B/1765/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Maret 2023, atas nama pelapor berinisial A.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi juga sudah melakukan tahap II atau pengiriman tersangka berikut barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Berkas telah dinyatakan p-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (1/8/2023).

Baca juga: Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap Thrift Hasil Sitaan

"Dan juga telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada tanggal 31 juli 2023," ucap dia.

Diketahui, pemilik akun autobase Twitter @Askrlfess berinisial IAS turut ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten hoaks bernarasi penyidik menilap barang bukti penyelundupan pakaian bekas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, IAS ditangkap karena membantu pelaku lain, EW, menyebarluaskan konten hoaks itu melalui akun @Askrlfess.

Awalnya, perempuan berinisial AM mengunggah foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan menambahkan informasi hoaks di status WhatsApp.

Informasi hoaks itu berbunyi, "Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini".

Baca juga: Terungkapnya Pengunggah Video Polisi Tilap Thrift, Ternyata Bukan Adik Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya

Pelaku EW kemudian menyebarkan tangkapan layar unggahan AM di akun Twitter-nya. EW juga meminta bantuan IAS untuk menyebarkan konten tersebut di akun @Askrlfess.

IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas di jejaring Twitter.

"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu posting-an yang provokatif," kata Auliansyah, Kamis (6/4/2023).

Kini IAS, AM, dan EW telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com