Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepolisian Resor Bogor Kota akan melibatkan ahli pidana dalam penyidikan dugaan kecurangan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023.
"Dugaan unsur pidana sudah ada yaitu penggunaan dokumen palsu. Kami masih usut terus, nanti kami sampaikan hasilnya seperti apa," kata Bismo, Senin (1/8/2023).
Bismo menuturkan, polisi sudah memeriksa 24 orang saksi dari unsur masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), serta pihak sekolah.
Baca juga: Adukan Karut-Marut PPDB ke Jokowi, Orangtua Siswa di Bantargebang Ingin Sistem Diperbaiki
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penanganan perkara tersebut.
"Ada tiga asas hukum pidana, yang pertama yaitu keadilan hukum. Kedua, kepastian hukum. Ketiga, kemanfaatan hukum," ujar Bismo.
Seperti diketahui, Polresta Bogor Kota telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB sistem zonasi.
Polisi berjanji bakal mengusut kasus tersebut jika ditemukan unsur pidana seperti dugaan suap, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan.
(Penulis : Ramdhan Triyadi Bempah | Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.