JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang ojek online (ojol) bernama Gira (22) mengaku hampir ditipu oleh sebuah perusahaan yang merekrutnya di sebuah rumah toko (ruko) Bekasi, Selasa (25/7/2023) pagi.
Pengalaman Gira ini kemudian viral di media sosial setelah pengemudi ojol membagikan percakapannya saat sedang menyusun rencana penumpangnya itu bisa kabur dari ruko.
Adapun Gira mengaku ditahan oleh pihak pembuka loker diduga bodong yang berkantor di ruko itu untuk dimintai uang "administrasi" sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Menyingkap Kejanggalan Penipuan Loker di Ruko Bekasi: Dipaksa Bayar DP Untuk Pelatihan
Belakangan, PT TSI, perusahaan yang diduga menipu Gira itu, sudah dimintai klarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Perusahaan itu mengakui sejumlah hal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti berujar, perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja yang memiliki izin untuk berusaha.
Setelah ditelusuiri, kata Ika, perusahaan itu ternyata belum memperpanjang izin operasional ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat," kata Ika, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Bergerak di Bidang Perekrutan
Menurut Ika, PT TSI juga membantah tudingan penyekapan seorang penumpang ojek online bernama Gira di kantor perusahaan tersebut.
Mereka mengatakan, saat kejadian itu, Gira diminta untuk menunggu di ruangan untuk proses perekrutan kerja.
Ika menuturkan, PT TSI mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja. Biaya administrasi itu disebut sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.
Pungutan uang administrasi tertuang dalam pasal 5 surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi.
Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta
Pihak perusahaan, kata Ika, mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tidak ditempatkan di PT TSI dalam waktu satu setengah bulan.
"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan, maka pihak PT TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencari kerja," kata Ika.
PT TSI bergerak di bidang perekrutan pekerja yang mana nantinya para pekerja akan disalurkan ke berbagai posisi di berbagai wilayah.
Perusahaan mengeklaim telah merekrut 81 pekerja pada April, Mei, dan Juni 2023 untuk berbagai posisi.
Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.