Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Perusahaan yang Diduga Tipu Penumpang Ojol di Ruko Bekasi, Termasuk soal Minta Uang dari Pencari Kerja

Kompas.com - 02/08/2023, 07:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang ojek online (ojol) bernama Gira (22) mengaku hampir ditipu oleh sebuah perusahaan yang merekrutnya di sebuah rumah toko (ruko) Bekasi, Selasa (25/7/2023) pagi.

Pengalaman Gira ini kemudian viral di media sosial setelah pengemudi ojol membagikan percakapannya saat sedang menyusun rencana penumpangnya itu bisa kabur dari ruko.

Adapun Gira mengaku ditahan oleh pihak pembuka loker diduga bodong yang berkantor di ruko itu untuk dimintai uang "administrasi" sebesar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Menyingkap Kejanggalan Penipuan Loker di Ruko Bekasi: Dipaksa Bayar DP Untuk Pelatihan

Belakangan, PT TSI, perusahaan yang diduga menipu Gira itu, sudah dimintai klarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Perusahaan itu mengakui sejumlah hal.

Belum perpanjang izin

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti berujar, perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja yang memiliki izin untuk berusaha.

Setelah ditelusuiri, kata Ika, perusahaan itu ternyata belum memperpanjang izin operasional ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat," kata Ika, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Bergerak di Bidang Perekrutan

Menurut Ika, PT TSI juga membantah tudingan penyekapan seorang penumpang ojek online bernama Gira di kantor perusahaan tersebut.

Mereka mengatakan, saat kejadian itu, Gira diminta untuk menunggu di ruangan untuk proses perekrutan kerja.

Akui pungut uang

Ika menuturkan, PT TSI mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja. Biaya administrasi itu disebut sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.

Pungutan uang administrasi tertuang dalam pasal 5 surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi.

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta

Pihak perusahaan, kata Ika, mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tidak ditempatkan di PT TSI dalam waktu satu setengah bulan.

"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan, maka pihak PT TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencari kerja," kata Ika.

Janji salurkan pekerja

PT TSI bergerak di bidang perekrutan pekerja yang mana nantinya para pekerja akan disalurkan ke berbagai posisi di berbagai wilayah.

Perusahaan mengeklaim telah merekrut 81 pekerja pada April, Mei, dan Juni 2023 untuk berbagai posisi.

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com