Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Perusahaan yang Diduga Tipu Penumpang Ojol di Ruko Bekasi, Termasuk soal Minta Uang dari Pencari Kerja

Kompas.com - 02/08/2023, 07:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang ojek online (ojol) bernama Gira (22) mengaku hampir ditipu oleh sebuah perusahaan yang merekrutnya di sebuah rumah toko (ruko) Bekasi, Selasa (25/7/2023) pagi.

Pengalaman Gira ini kemudian viral di media sosial setelah pengemudi ojol membagikan percakapannya saat sedang menyusun rencana penumpangnya itu bisa kabur dari ruko.

Adapun Gira mengaku ditahan oleh pihak pembuka loker diduga bodong yang berkantor di ruko itu untuk dimintai uang "administrasi" sebesar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Menyingkap Kejanggalan Penipuan Loker di Ruko Bekasi: Dipaksa Bayar DP Untuk Pelatihan

Belakangan, PT TSI, perusahaan yang diduga menipu Gira itu, sudah dimintai klarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Perusahaan itu mengakui sejumlah hal.

Belum perpanjang izin

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti berujar, perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja yang memiliki izin untuk berusaha.

Setelah ditelusuiri, kata Ika, perusahaan itu ternyata belum memperpanjang izin operasional ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat," kata Ika, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Bergerak di Bidang Perekrutan

Menurut Ika, PT TSI juga membantah tudingan penyekapan seorang penumpang ojek online bernama Gira di kantor perusahaan tersebut.

Mereka mengatakan, saat kejadian itu, Gira diminta untuk menunggu di ruangan untuk proses perekrutan kerja.

Akui pungut uang

Ika menuturkan, PT TSI mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja. Biaya administrasi itu disebut sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.

Pungutan uang administrasi tertuang dalam pasal 5 surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi.

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta

Pihak perusahaan, kata Ika, mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tidak ditempatkan di PT TSI dalam waktu satu setengah bulan.

"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan, maka pihak PT TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencari kerja," kata Ika.

Janji salurkan pekerja

PT TSI bergerak di bidang perekrutan pekerja yang mana nantinya para pekerja akan disalurkan ke berbagai posisi di berbagai wilayah.

Perusahaan mengeklaim telah merekrut 81 pekerja pada April, Mei, dan Juni 2023 untuk berbagai posisi.

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta

Halaman:


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com