"Empat unit motor berhasil disita dan satu unit mobil pengangkut juga turut diamankan. Total lima tersangka sindikat Lampung yang berhasil ditangkap Polsek Tambora," tutur Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Motor Hasil Maling Enggak Melulu Dilempar ke Luar Pulau Jawa
Dia menyebut, pengungkapkan sindikat pencurian motor ini berawal saat anggota unit Reskrim Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Masyarakat pemberi informasi melihat keberadaan sepeda motor korban wartawan ini, kemudian melaporkan ke Polisi Polsek Tambora," kata Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini, yakni EP, MA dan MSA yang berperan sebagai pengepul.
Selain itu, polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar. Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku yang berada di ruko, mereka telah mengirimkan tujuh unit sepeda motor menggunakan mobil pikap ke Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.