Melalui sertifikat itu, seluruh makanan yang didistribusikan di UPT Pemasyarakatan telah dinyatakan memenuhi standar kesehatan.
Baca juga: Persiapan Kembali ke Masyarakat, Klien Bapas Jakpus Dibekali Pelatihan Montir AC
Ia mengatakan, selama ini mereka telah diberi santapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 12.
Meski demikian, Rutan Kelas I Cipinang meningkatkan standarisasi makanan agar lebih baik dan lebih sehat.
Berdasarkan hasil penilaian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, standar kesehatan dapur rumah tahanan itu sudah berada pada angka 93,6 persen.
Adapun persentase itu melebihi target minimal yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan, yaitu 80 persen.
"Saya sangat mengapresiasi Kepala Rutan Kelas I Cipinang dan jajarannya atas capaiannya ini. Semoga hal baik ini dapat memberi motivasi bagi Kepala UPT Pemasyarakatan penyelenggara makanan lainnya di seluruh Indonesia,” ucap Reynhard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.