JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menyita dokumen dan informasi elektronik perusahaan belanja daring Jombingo, akibat kasus penipuan yang dialami aplikasi tersebut.
"Saat ini kami akan melakukan beberapa penyitaan terkait dengan dokumen elektronik, ataupun informasi elektronik yang terkait dugaan tindak pidana," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Dengan menyita dokumen dan informasi elektronik ini, Ade menyatakan tim penyelidik sudah semakin dekat mengungkap kasus penipuan.
"Tim penyidik kami saat ini sudah semakin dekat," kata dia.
Baca juga: Kasus Penipuan Jombingo Naik ke Tahap Penyidikan, tapi Belum Ada Tersangka
Menurut Ade, pada Senin (28/8/2023) mendatang, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus Jombingo ini.
"Insya Allah Senin nanti akan gelar perkara, untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana ini," ungkap dia.
"Tujuannya ya kepastian hukum (gelar pekara) salah satunya untuk penetapan tersangka," terang Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus penipuan aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan.
Alasannya, polisi menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan kasus Jombingo sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Ade Safri, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi Periksa 17 Saksi
"Sehingga melalui pelaksanaan gelar perkara tahap penyelidikan, dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," imbuh dia.
Polda Metro Jaya juga memeriksa kantor aplikasi penipuan Jombingo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, kantor tersebut sudah tidak beroperasi. Perusahaan Jombingo tidak memperpanjang sewa kantor tersebut.
Sementara itu, alamat kantor Jombingo di Kalibata, Jakarta Selatan, ternyata fiktif.
Sebagai informasi, pemilik aplikasi Jombingo melakukan penipuan dengan modus group buy.
Baca juga: Kantor Aplikasi Jombingo di Tanah Abang Tutup sejak April 2023, Alamat di Kalibata Fiktif
Para member harus mengundang orang lain terlebih dahulu untuk membeli suatu barang dalam aplikasi tersebut. Tujuannya agar barang bisa dibeli dengan harga murah.
Semakin banyak peserta yang ikut dalam pembelian barang tersebut, maka harga barang tersebut jadi semakin murah.
"Untuk melakukan pembelian suatu barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat group buy dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi," ujar Ade, Kamis (20/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.