JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib apes tujuh pengendara motor lawan arah yang ditabrak truk bermuatan bata hebel di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) pagi, masih berlanjut.
Usai menderita luka-luka akibat tertabrak truk dan ditilang oleh polisi, "penderitaan" masih harus mereka terima akibat berkendara melawan arah.
Baca juga: Kakorlantas dan Jasa Raharja Tak Akan Santuni Korban Kecelakaan Lawan Arus di Lenteng Agung
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut tak akan ada jaminan santunan yang diberikan kepada tujuh pengendara motor yang tertabrak truk.
Firman mengatakan, kecelakaan terjadi karena tidak taatnya pengendara motor soal aturan melawan arus.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tambah dia.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, merujuk pada UU No 34 tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965, apabila pengendara motor menjadi penyebab kecelakaan, Jasa Raharja tak akan menjamin korban.
"Bahwa bagi pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Baca juga: Nasib 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung: Sudah Tertabrak Truk, Kena Tilang Pula
Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” kata dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, para pengendara motor yang tertabrak truk karena lawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.
Meski pengendara motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu, Latif menegaskan, bukan berarti mereka bisa lepas dari jerat hukum.
"Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor yang ditabrak truk) Karena dia yang sebabkan (kecelakaan)," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pemotor Korban Kecelakaan Beruntun karena Lawan Arus di Lenteng Agung Terancam jadi Tersangka
"Karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban. Ya seperti itulah, kejadian yang penyebabnya dia sendiri," tambah dia.
Lebih lanjut, Latif menyebut status sopir truk penabrak tujuh pengendara motor adalah korban.