Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Buron, 2 Remaja yang Aniaya Remaja Lain di Tanjung Priok Kerap Berpindah Tempat

Kompas.com - 25/08/2023, 13:45 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua remaja yang menganiaya AGR (14) dengan senjata tajam hingga terluka di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengatakan, kedua pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Dalam penganiayaan ini, pelaku masing-masing berperan mengendarai motor dan mengejar korban.

“Ini kan anak yang kehidupan ekonomi dan keluarganya (di bawah). Tinggalnya di bawah kolong begitu, kehidupan ekonomi bawah ya,” ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Remaja Bacok Remaja Lain di Tanjung Priok, Bermula dari Saling Ejek di Medsos

“Kemungkinan dia sudah mengetahui (dikejar polisi) jadi melarikan diri. Kendalanya seperti itu,” lanjut dia.

Sementara ini, dia belum membeberkan identitas kedua pelaku.

Kendati demikian, Alex memastikan polisi bakal terus mencari para pelaku penganiayaan remaja tersebut.

“Iya, bisa dikatakan seperti itu (pelaku berpindah tempat). Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil, tetapi untuk pelaku utamanya si pembacok itu sudah ditangkap,” jelas Alex.

Lima pelaku ditangkap

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima dari tujuh pelaku yang memukul dan membacok AGR.

Pelaku berinisial MR (15), M (15), F (15), D (15), dan P (16).

Baca juga: Remaja Dianiaya Remaja Lain di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 4 Anak di Bawah Umur

Alex menyampaikan, para pelaku merupakan alumnus SD Aljihat, sedangkan korban bersekolah di SMP 129 Papanggo.

Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo, untuk tawuran.

Setelah bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit.

"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," terang Alex, Selasa (22/8/2023).

Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong. Sementara pelaku lain berperan memukul korban, serta menyediakan celurit yang digunakan MR.

Kini, lima remaja itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok.

Baca juga: Kondisinya Membaik, Remaja yang Dibacok Geng Lain di Tanjung Priok Sudah Pulang dari RS

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," ungkap Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com