Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisinya Membaik, Remaja yang Dibacok Geng Lain di Tanjung Priok Sudah Pulang dari RS

Kompas.com - 24/08/2023, 06:56 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengungkapkan kondisi terkini AGR (14), remaja yang dibacok di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Dia mengatakan, korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan di rumah sakit karena dipukuli dan dibacok di area punggung.

"(Luka korban) di punggung, luka bacok. Karena si korban ini pakai baju tebal, sehingga lukanya enggak begitu parah. (Korban) sudah pulang dari rumah sakit," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Tambah Satu Penganiaya Remaja di Tanjung Priok Ditangkap, Total Sudah 5 Diamankan

Dalam aksi penganiayaan tersebut, mulanya AGR bersama dua temannya bertemu tujuh pelaku. Geng korban janjian bertemu dengan pelaku MR (15), M (15), F (15), D (15), P (16), serta dua pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.

"Janjian lewat medsos, ketemu di satu tempat untuk berkelahi begitu. (Mulanya) saling ejeklah lewat medsos," ungkap Alex.

Ia menyampaikan, para pelaku merupakan alumni SD Aljihat, sedangkan korban bersekolah di SMP 129 Papanggo.

Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo, untuk tawuran. Saat bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit.

"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," ujar Alex, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Saling Ejek di Medsos Berujung Petaka, Remaja Dianiaya Geng Lain di Tanjung Priok...

Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong. Sementara itu, pelaku lain berperan memukul korban dan menyediakan celurit yang digunakan MR.

Kini, lima remaja itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," jelas Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com