Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Lakukan Teror dan Ancaman, Mantan Istri Raden Indrajana Laporkan Balik Seorang Perempuan

Kompas.com - 11/09/2023, 18:56 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raden Indrajana, Keyla Evelyn Yasir, melaporkan balik seorang wanita yang melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang ditujukan kepada Claudia Lourenta itu teregistrasi dengan nimor LP/B/5362/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2023.

"Alhamdulillah pada Jumat tanggal 8 September 2023 laporan kami diterima di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Evelyn di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

"Terlapornya adalah Mba Claudia Lourenta. Dia yang melaporkan saya atas pencemaran nama baik pada hari Selasa 5 September 2023 kalau enggak salah. Laporannya di Polda Metro Jaya juga," lanjut dia.

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Istri Raden Indrajana Dilaporkan ke Polisi

Evelyn mengaku melaporkan Claudia karena terlapor membuat pernyataan yang tidak sesuai di depan umum.

Ibu dari dua anak itu disebut pernah meneror dan membuat ancaman di kediaman Claudia.

"Bu Evelyn ini dituduh melakukan teror ke rumahnya, teror ke keluarganya. Padahal teror itu tidak ada," kata kuasa hukum Evelyn, Vincentius Eric Mere.

"Klien saya memang datang ke rumahnya, Bu Evelyn pernah datang ke rumah Claudia. Tapi datang ke rumahnya itu untuk mengambil barang-barang suaminya Bu Evelyn ini yang sempat dititipkan ke Claudia ketika dia (Indrajana) ditahan di Polres Jaksel," sambung dia.

Oleh karena itu, tudingan tak berdasar yang disampaikan terlapor seharusnya tak disampaikan di hadapan media.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Raden Indrajana Penganiaya Anak Kandung

Selain itu, Evelyn punya bukti konkret untuk mengambil barang mantan suaminya yang dititipkan kepada terlapor.

"Bu Evelyn ke sana bukan serta merta datang tanpa ada haknya dia atau tanpa kuasa, ada kuasa loh. Pak Indra memberikan kuasa kepada sepupunya dan kepada Bu Evelyn ini untuk ambil barangnya. Ini ada tanda tangan langsung dari dalam rutan malah," tutur Eric.

Di lain sisi, Evelyn mengaku punya bukti rekaman video yang memperlihatkan suasana ketika dirinya berkunjung ke rumah terlapor.

Ia menegaskan tidak ada kata-kata kotor seperti yang diungkapkan juru bicara terlapor, Sony Tulung, di Polda Metro Jaya.

"Saya ada bukti rekaman videonya pas saya berkunjung. Tidak ada umpatan atau kata kotor yang terlontar layaknya yang disampaikan Bapak Sonny Tulung," imbuh Evelyn.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!

Oleh karena itu, Evelyn dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan Claudia dengan dugaan pencemaran nama baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com