6. Belum jadi tersangka
Sampai saat ini, GDW masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau statusnya belum ditetapkan (sebagai tersangka," ungkap Andi.
Ia menuturkan, GDW masih diperiksa sebagai saksi karena kondisinya yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Dalam pemeriksaan itu kan harus ditanya dulu, apakah dalam keadaan sehat. Ternyata, yang bersangkutan sedang tidak baik-baik saja," jelas Andi.
"Kami (menunggu hasil) observasi dari rumah sakit untuk menyatakan yang bersangkutan sehat atau tidak untuk menjalani proses hukum," sambung dia.
7. Belum bisa beri sanksi
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap GDW karena kondisi yang belum memungkinkan.
Irsyad berujar, pihaknya masih meminta keterangan dari rumah sakit terkait riwayat penyakit Lettu GDW dan penyebabnya, yang mana itu akan berpengaruh terhadap proses hukum.
"Tentunya kalau dia dalam kondisi sakit, kita tidak bisa memproses seperti apa yang orang umum lakukan. Jadi, kita masih menunggu memang," kata Irsyad.
"Yang bersangkutan kenapa dia tidak bisa diperiksa? Karena memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Artinya kita tanya dia jawabnya ngaco dan sebagainya," sambung Irsyad.
Baca juga: Kapendam Pastikan Oknum TNI Lawan Arah di Tol MBZ tidak dalam Pengaruh Alkohol
Kendati demikian, Irsyad mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kesehatan Kodam Jaya untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lettu GDW.
"Jadi, saat ini yang bisa kita lakukan adalah observasi di rumah sakit RSPAD. Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk diproses hukum ya tidak akan diproses hukum," tutur Irsyad.
8. Biaya pengobatan korban ditanggung
Kodam Jaya memastikan akan menanggung biaya pengobatan dan perbaikan mobil yang terdampak kecelakaan beruntun akibat ulah GDW.
"Biaya korban termasuk perbaikan 7 mobil akan ditanggung. Korban sampai sembuh, dan mobil sampai bagus kembali," ujar Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.