JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pembunuh berantai Wowon CS ditunda untuk ketiga kalinya.
Dengan penundaan ini, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin baru akan dilakukan pekan depan, Senin (18/9/2023).
Jadwal semula, tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (12/9/2023).
Tiga terdakwa bahkan telah tiba di PN Bekasi sejak pukul 10.30 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan, Wowon, Solihin, dan Dede langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menunggu giliran sidang.
Pukul 10.45 WIB, ketiga terdakwa masuk ke ruang sidang Sari II. Sidang dibuka Hakim Ketua Suparna.
Namun, Jaksa Omar Syarif Hidayat meminta waktu satu minggu lagi kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
Baca juga: Penyesalan Wowon Bunuh Istri dan Anak, Kini Bungkam Jelang Tuntutan
"Terhadap terdakwa Wowon Herawan dan kawan-kawan, mohon izin, Yang Mulia, masih dalam penyusunan penuntutan belum selesai," ujar jaksa, Selasa.
Hakim Ketua Suparna kemudian mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang tuntutan menjadi Senin pekan depan, 18 September 2023.
"Baik. Tolong ya, untuk Penuntut Umum ya, ini sudah yang ketiga (diundur), bisa satu minggu?" tanya hakim.
"Satu minggu siap, Yang Mulia," jawab Omar.
Suparna meminta sidang tuntutan dipercepat satu hari sesuai dengan kesepakatan pengadilan dan kejaksaan.
Sudah tiga kali ditunda, Suparna berharap JPU mempersiapkan berkas serta datang lebih awal agar sidang bisa digelar lebih awal.
Baca juga: Fakta Serial Killer Wowon dkk, Duloh Setubuhi Para Korban Sebelum Dibunuh
Sebelum diundur pada Selasa ini, tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Baca juga: Ditanya Hakim Alasan Bunuh Istri, Wowon: Saya Sakit Hati Enggak Dijenguk
Dalam pengakuannya, Wowon menyuruh terdakwa Duloh dan Dede untuk membunuh Ai dan anak-anaknya di Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Desember 2022.
Wowon awalnya mengatakan kepada Duloh bahwa ia sakit hati kepada Ai karena tidak pernah menjenguk saat ia sakit dan selalu marah-marah meminta uang.
"Waktu dulu kan saya di rumah sakit, dia enggak nengok saya, saya sakit hati, saya menyuruh Pak Solihin, 'Gimana kalau Ai dikasih minum kopi saja pakai obat racun'" kata Wowon di persidangan di PN Bekasi, Selasa (14/8/2023).
"Tujuannya apa dikasih racun? Biar apa?" tanya Hakim Ketua Suparna.
"Biar mati," jawab Wowon dengan singkat.
Pada Januari 2023, Duloh pun menyetujui permintaan itu dan memberi ide agar membunuh dengan memberi racun ke dalam kopi.
Baca juga: Menangis Histeris di Pelukan Serial Killer Wowon, Iis: Tobat Atuh, Pak, Tobat!
Namun, ia minta ditemani orang lain, yakni Dede. Wowon pun memberi ide agar Dede, yang notabene adik Ai, ikut membantu menggali tanah untuk mengubur jasad target mereka.
Wowon merencanakan agar pembunuhan dilakukan di Bekasi. Ia pun menyuruh Duloh mencari rumah kontrakan dan membekali Duloh dengan uang Rp 2 juta.
Wowon memohon maaf atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukannya. Dia mengaku khilaf membunuh total 9 orang termasuk istri dan anak.
"Iya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon saat ditemui usai persidangan, Selasa (1/8/2023).
Wowon mengaku menyesal. Ia pun berharap semoga dirinya dapat diberi keringanan hukuman.
"Iya, nyesal. Semoga lancar lah (persidangan), iya (berharap) ringan (hukumannya)," kata dia.
Baca juga: Rekonstruksi Serial Killer Wowon dkk di Cianjur, Pelaku Disoraki Warga Bukan Manusia
Setelah Hakim Ketua Suparna menutup persidangan di PN Bekasi, Selasa (5/8/2023), Wowon kembali ke kursi belakang untuk memakai rompi tahanan.
Pada saat memakai rompi, Wowon ditanya mengenai perasaan, harapan, serta kesiapannya menghadapi tuntutan yang kembali ditunda menjadi pekan depan, 12 September 2023.
"Ki, pembacaan tuntutan kan ditunda, gimana, Ki? Harapannya mau gimana?" tanya awak media di ruang sidang kepada Wowon.
Mulut Wowon tetap tertutup rapat. Dia bahkan mengalihkan pandangan ke arah wartawan di depannya.
Terdakwa yang dipanggil Aki Banyu itu memilih bungkam sampai akhirnya dibawa kembali ke ruang tahanan dengan tangan diborgol.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.