BEKASI, KOMPAS.com - Nando (25) mengaku menyesal telah membunuh istrinya, Mega Suryani Dewi (24).
Nando menghabisi nyawa istrinya sendiri di kontrakan mereka di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Ia menggorok leher sang istri menggunakan pisau dapur saat kedua anaknya berada di rumah.
Saat diperiksa pihak kepolisian, Nando sempat menangis saat mengungkapkan penyesalannya telah membunuh Mega.
"Ada (sempat nangis), ada merasa sedih (nyesal). 'Saya masih mencintai istri saya'," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Bennyahdi Aditya di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Sebelum Bunuh Istri di Bekasi, Nando Curhat Tak Mau Cerai ke Pemilik Kontrakan
Twedi menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara Nando untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
Perkara KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum tewas juga tetap diproses untuk memperberat hukuman Nando.
"Masih proses. KDRT korbannya sekarang sudah meninggal, laporan KDRT-nya kami lapis dengan laporan polisi yang pembunuhan ini, nanti untuk memperberat," tutur Twedi.
Menurut Twedi, Nando benar-benar menyesali perbuatannya dengan bukti tersangka memandikan jasad Mega setelah membunuhnya.
"Menyesal, buktinya dia masih memandikan istrinya katanya dia merasa menyesal," kata dia.
Baca juga: Bantahan Polisi Saat Dituding Cueki Laporan KDRT hingga Mega Tewas di Tangan Suami
Untuk diketahui, Nando membunuh Mega pada Kamis (7/9/2023) pukul 22.00 WIB. Dia menyerahkan diri pada Sabtu (9/9/2023), dua hari setelah membunuh istrinya.
Mega ditemukan pada Sabtu dalam kondisi sudah tidak bernyawa di rumah kontrakan, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Baca juga: Berkaca pada Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi, Cara Polisi Menangani Kasus KDRT Perlu Dievaluasi
Sebelum tewas, Mega pernah melaporkan KDRT oleh suaminya pada Agustus 2023.
Ibu dua anak itu sudah sering mendapat kekerasan dari suaminya sehingga membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Namun, belakangan, laporan itu disebut tak berjalan dan dihentikan. Kasus KDRT itu berujung kematian.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.