Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra Jaya 2023, Fokus Pelanggaran Lawan Arus untuk Tekan Angka Kecelakaan

Kompas.com - 19/09/2023, 09:43 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Operasi ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat berkendara dengan menaati aturan lalu lintas.

Dalam rangka mendukung kegiatan ini, sebanyak 2.939 personel polisi dikerahkan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, terdapat 1.349 personel dari Satuan Tugas Daerah. Sedangkan 1.590 dikerahkan dari Satuan Tugas Polres.

"Operasi ini melibatkan personel dari Satuan Tugas Daerah yaitu 1.349 personel, dan dari Satuan Tugas Polres itu 1.590 personel," ucap Suyudi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Baca juga: 7 Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 di Kabupaten Bekasi, Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus

Suyudi mengatakan, operasi ini menjunjung tinggi disiplin masyarakat dalam berkendara.

Tekan angka kecelakaan

Suyudi mengatakan, Operasi Zebra 2023 digelar salah satunya untuk mengurangi angka kecelakaan.

"Untuk menurunkan angka kecelakaan," ucap dia.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, dalam periode Januari hingga Agustus 2023, ada 8.254 kecelakaan yang mengakibatkan 443 korban meninggal dunia.

Angka ini naik sebesar 43 persen dari tahun lalu.

"Jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 2022, terjadi 6.707 yang menyebabkan 452 orang meninggal dunia," terang Suyudi.

"Tentunya hal ini, jumlah kecelakaan bisa dikatakan meningkat kurang lebih 43 persen," tambah dia.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar di 3 Titik Kota Bekasi, Ini Lokasi dan 15 Pelanggaran yang Disasar

Suyudi berharap, operasi ini dapat mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga dilakukan pencegahan tepat sasaran," tukas dia.

Antisipasi anggota pungli saat razia

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro akan mengawasi selama gelaran Operasi Zebra 2023.

Latif mengatakan, tujuannya yakni untuk mengawasi Unit Lalu Lintas saat melaksanakan operasi tersebut.

"Tentunya kami ada personel untuk mendampingi dan mengawasi, yakni dari Propam Polda Metro kami turunkan," ujar Latif.

Baca juga: Dapat Sembako Saat Operasi Zebra, Pengendara Ojol “Full” Senyum

Latif juga meminta kepada masyarakat agar ikut bekerja sama mengawasi anggota polisi yang kedapatan pungli ataupun bersikap kasar saat menindak.

"Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama, kami sangat terbuka," papar dia.

Fokus razia di lokasi rawan lawan arus dan JLNT

Polda Metro akan fokus menempatkan petugas di titik-titik tempat masyarakat sering melanggar lalu lintas, salah satunya melawan arus.

Latif mengatakan, lokasi fokus penempatan operasi tersebut. Salah satunya di Jalan Lenteng Agung dan Jalan Daan Mogot.

"Tentunya lawan arus sudah bukan hal baru lagi, salah satunya di Jalan Lenteng Agung jelas, lalu di Daan Mogot, dan beberapa jalur lain," kata Latif.

Selain itu, personelnya juga akan fokus melakukan operasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dan Antasari, yang tak bisa dilalui oleh pengendara motor.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual Saat Operasi Zebra di Jakpus, Polisi: Pakai ETLE

"JLNT Casablanca yang tidak boleh dilalui sepeda motor, lalu di JLNT Antasari juga demikian," papar dia.

Selain itu, operasi ini juga akan ditempatkan di jalur rawan kecelakaan.

"Tempat-tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas juga akan kami lakukan operasi ini," tutur dia.

Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:

• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan

• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang

• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)

• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

• Melanggar marka jalan

• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia

• Penertiban parkir liar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com