JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami motif pria berinisial AH (26) yang menusuk korbannya hingga tewas di dekat lobi mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
AH menikam wanita berinisial FD (44) hingga tewas bersimbah darah pada Selasa (26/9/2023).
"Kami masih ingin mendalami lagi motif apa yang membuat pelaku ini melakukan tindak pidana kriminal ini," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, lanjut dia, pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.
Kepada polisi, AH juga mengaku telah merencanakan pembunuhan itu sebelumnya.
"Untuk perencanaan dari pelaku dari awal memang sudah. Karena dia memang mempersiapkan itu (pisau) dari rumah," ujar Wibisono.
Baca juga: Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar
Sementara itu, tak ada barang berharga yang hilang dari korban.
Antara AH dengan FD pun disebut tak mengenal satu sama lain.
Kendati begitu, penyidik terus mendalami hal tersebut. Polisi juga bakal memeriksa kondisi kejiwaan AH.
"Memang ada keterangan yang mungkin dari pelaku yang sangat berlebelit dan apabila memang ada arah ke sana (dugaan ODGJ) tentunya kami harus memastikan secara medis," ungkap Wibisono.
"Kami akan tes kejiwaannya, namun sejauh ini belum ada yang terlalu mengarah ke sana (pelaku ODGJ)" lanjut dia.
Adapun korban pertama kali ditemukan tewas oleh saksi pada pukul 07.00 WIB, dengan luka tusuk di bawah leher. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Bergegas, penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian lalu menemukan korban tewas bersimbah darah.
Saat itu, polisi juga menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan sekuriti.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal. Sehingga korban meninggal dunia," papar Wibisono
Penyidik lalu membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.